bendera

Rabu, 08 Juli 2026    02:33 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Jangan Asal Transaksi, Ini Prosedur Jual Beli Tanah yang Aman Menurut ATR/BPN


Tim Red,    26 Mei 2026,    10:14 WIB

Jangan Asal Transaksi, Ini Prosedur Jual Beli Tanah yang Aman Menurut ATR/BPN
istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Masyarakat diimbau memahami prosedur jual beli tanah sesuai ketentuan hukum guna menghindari sengketa dan persoalan administrasi di kemudian hari. Proses jual beli tanah tidak hanya berhenti pada kesepakatan harga dan pembayaran antara penjual dan pembeli, tetapi juga harus dilengkapi tahapan administrasi serta legalitas yang sah.


Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menegaskan pentingnya memastikan status tanah sebelum transaksi dilakukan.

“Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan pastikan tidak tersangkut sengketa, agar proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Jumat (22/05/2026).

Dalam proses awal transaksi, pembeli diminta memastikan dokumen tanah lengkap dan legalitas objek tanah tidak bermasalah. Tahapan ini dinilai penting agar proses administrasi berikutnya dapat berjalan lancar tanpa hambatan hukum.


Dari sisi administrasi, pembeli wajib menyiapkan sejumlah dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta memenuhi kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sementara itu, penjual diwajibkan menyiapkan sertipikat tanah asli, identitas diri berupa KTP, KK, dan NPWP, bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), persetujuan pasangan bagi yang telah menikah, serta bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).

Setelah seluruh dokumen lengkap, proses dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam tahapan ini, PPAT akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen sebelum menuangkan kesepakatan para pihak ke dalam AJB sebagai dasar hukum peralihan hak atas tanah.

PPAT juga melakukan pengecekan kesesuaian data sertipikat sebelum transaksi dinyatakan sah secara administrasi.

Usai AJB ditandatangani, pembeli wajib mengajukan proses balik nama sertipikat ke Kantor Pertanahan setempat agar kepemilikan tanah tercatat resmi atas nama pemilik baru.

Untuk pengajuan balik nama, pemohon perlu melengkapi sejumlah persyaratan, di antaranya formulir permohonan, surat kuasa apabila dikuasakan, fotokopi identitas para pihak, sertipikat tanah asli, AJB dari PPAT, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan PBB tahun berjalan, serta bukti pembayaran BPHTB dan biaya pendaftaran hak.

Kementerian ATR/BPN juga menyediakan layanan informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengakses informasi persyaratan layanan pertanahan, termasuk proses peralihan hak jual beli tanah dan simulasi biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Untuk simulasi tarif PNBP, masyarakat bisa cek langsung di aplikasi Sentuh Tanahku,” kata Shamy Ardian.

Aplikasi Sentuh Tanahku tersedia secara gratis di Play Store dan App Store. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung ke kantor pertanahan di wilayah masing-masing untuk memperoleh informasi dan pendampingan terkait layanan pertanahan.***


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS