bendera

Minggu, 04 Oktober 2026    23:51 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


12 Hari Pasca Kebakaran Sumur Minyak, Polisi Belum Ungkap Tersangka


Hadi,    19 September 2026,    08:37 WIB

12 Hari Pasca Kebakaran Sumur Minyak, Polisi Belum Ungkap Tersangka
Istimewa

Muba-Mediaindonesianews.com: Sudah 12 hari berlalu sejak kebakaran hebat terjadi di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di Rompok Terusan, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Namun hingga Sabtu (19/9), belum ada informasi resmi dari kepolisian mengenai penetapan tersangka dalam kasus tersebut.


Kebakaran yang terjadi pada Sabtu malam (12/9) itu diduga menewaskan dua pekerja. Keduanya disebut mengalami luka bakar serius dan sempat mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit di Sekayu sebelum akhirnya meninggal dunia.

Informasi mengenai dua korban jiwa tersebut disampaikan warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

“Dua orang pekerja mengalami luka bakar dan sempat dibawa ke rumah sakit di Sekayu. Namun, keduanya meninggal dunia,” ujar seorang warga, Sabtu (19/9).


Peristiwa tersebut kini menjadi sorotan karena selain menimbulkan korban jiwa, lokasi kejadian diduga berkaitan dengan aktivitas pengeboran minyak ilegal. Warga mempertanyakan sejauh mana aparat penegak hukum mengusut aktivitas di lokasi tersebut dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

Warga menyebut lokasi tersebut diduga berada di lahan milik seseorang berinisial BH dan AN. Namun, informasi mengenai kepemilikan lahan, pengelolaan sumur, hubungan kedua nama tersebut dengan aktivitas pengeboran, maupun legalitas kegiatan tersebut masih memerlukan pembuktian dan keterangan resmi dari pihak berwenang.

Bukan Sekadar Mengusut Penyebab Kebakaran

Warga meminta penyelidikan tidak berhenti pada pencarian penyebab terjadinya kebakaran. Menurut mereka, aparat juga perlu mengungkap rantai pengelolaan aktivitas pengeboran di lokasi tersebut.

“Kalau memang terbukti ilegal, harus ditindak. Jangan sampai aparat baru bergerak setelah terjadi kebakaran dan ada korban jiwa,” ujarnya.

Ia mendesak Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolres Muba memastikan proses penyelidikan berjalan transparan dan menyeluruh. Apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana, proses hukum diharapkan dilanjutkan ke tahap penyidikan dan penetapan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti.

“Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Jangan ada tebang pilih,” tegasnya.

Menurut warga, sejumlah hal penting perlu dijawab aparat, antara lain siapa pengelola lokasi, siapa yang mempekerjakan para pekerja, bagaimana kegiatan pengeboran berlangsung, apakah terdapat izin, serta apakah standar keselamatan kerja diterapkan di lokasi.

Pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat insiden tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga diduga menyebabkan dua orang kehilangan nyawa.

12 Hari Tanpa Kejelasan Tersangka

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Sanga Desa maupun Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Musi Banyuasin mengenai adanya tersangka dalam perkara tersebut.

Polisi juga belum memberikan penjelasan terbuka mengenai hasil pemeriksaan terhadap lokasi kejadian, status legalitas aktivitas pengeboran, identitas resmi kedua korban, maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan dalam penyelidikan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: sejauh mana proses hukum kasus kebakaran tersebut berjalan setelah 12 hari berlalu?

Masyarakat berharap aparat segera memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Jika penyelidikan masih berlangsung, publik perlu mengetahui tahapan yang telah dilakukan. Sebaliknya, apabila telah ditemukan bukti adanya tindak pidana, masyarakat meminta proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penanganan kasus ini dinilai tidak cukup hanya dengan memadamkan api dan mencatat adanya korban. Publik menunggu kepastian mengenai penyebab kebakaran, status aktivitas di lokasi, pihak yang mengelola, serta ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa yang diduga merenggut dua nyawa pekerja tersebut. (Hadi)


banner
NASIONAL
img
Minggu, 04 Oktober 2026
Jakarta - Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H., M.M., membuka Kejuaraan Tinju Amatir Rakyard Rumble Piala Panglima TNI Tahun 2026 dalam rangka HUT ke-81 TNI di Bengkel Space SCBD,...
img
Minggu, 04 Oktober 2026
Jakarta - Kejuaraan tinju amatir Rakyard Rumble Piala Panglima TNI 2026 tidak sekadar menjadi ajang adu kemampuan di atas ring, tetapi juga membawa pesan penting tentang keseimbangan antara prestasi olahraga...
img
Minggu, 04 Oktober 2026
Kalimantan Utara - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie meninjau Yonif TP 921/Alang Impang, Kabupaten Malinau, dan Yonif TP 922/Upun Taka, Kabupaten Tana...
img
Sabtu, 03 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau gladi bersih Upacara Peringatan HUT ke-81 TNI Tahun 2026 di Lapangan Prima Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (3/10/2026). Peninjauan dilakukan...
img
Sabtu, 03 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara pisah sambut Kapolri dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di Mabes Polri, Jakarta Selatan,...
img
Sabtu, 03 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri pelantikan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat sebagai Wakil...

MEDIA INDONESIA NEWS