bendera

Rabu, 08 Juli 2026    03:48 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

OPINI
 


Himbauan Presiden dan Dilema Penegakan Hukum: Antara Empati dan Disiplin Keadilan


Tim Red,    06 November 2025,    11:11 WIB

Himbauan Presiden dan Dilema Penegakan Hukum: Antara Empati dan Disiplin Keadilan
Komjen Pol (P) Drs. Didi Widayadi, MBA

Oleh Komjen Pol (Purn.) Drs. Didi Widayadi, MBA** 


Antara Empati Sosial dan Kepastian Hukum

Pernyataan Presiden Prabowo agar aparat penegak hukum “tidak mengkriminalisasi rakyat lemah” mencerminkan kepekaan sosial yang tinggi di tengah keresahan publik. Namun dalam konteks hukum, himbauan tersebut harus dibaca sebagai pesan moral, bukan instruksi operasional yuridis. Karena jika tafsirnya bergeser, maka aparat di lapangan—terutama Polri—akan berada dalam posisi dilematis: antara empati kepada rakyat dan kewajiban menegakkan hukum positif.

Keadilan yang berpihak kepada rakyat miskin memang menjadi tujuan luhur, tapi tidak boleh meniadakan asas equality before the law. Rakyat kecil memang harus dilindungi dari kriminalisasi, namun pelanggaran nyata tetap harus ditindak dengan pendekatan yang proporsional, edukatif, dan manusiawi.


Dimensi Paradoks: Perlindungan vs. Pembiaran

Pernyataan Presiden ini muncul seiring kebijakan beliau yang menolak hukuman mati bagi koruptor dan lebih memilih pengembalian uang negara. Di satu sisi, ini menunjukkan pendekatan restoratif: mengembalikan keseimbangan, bukan sekadar menghukum.

Namun di sisi lain, jika tafsir “jangan kriminalisasi rakyat lemah” tidak dibingkai secara tepat, ia bisa membuka ruang bagi pembiaran hukum kecil-kecilan yang justru berpotensi merusak fondasi disiplin sosial.

Paradoks ini berbahaya bila disalahartikan: rakyat kecil merasa “aman” melanggar, aparat merasa “takut” bertindak, sementara hukum menjadi relatif dan tumpul. Keadilan sosial tidak boleh diartikan sebagai pembebasan tanpa tanggung jawab.

Posisi Polri di Lapangan: Antara Nurani dan Amanah

Polri, sebagai garda depan penegakan hukum, sering berada di garis api antara kebijakan politik dan realitas sosial. Jika pesan Presiden tidak diterjemahkan secara institusional, maka anggota Polri di lapangan bisa menjadi bulan-bulanan opini publik: “Bila tegas, dituduh represif. Bila lunak, dianggap tidak profesional.”

Maka dibutuhkan batas operasional yang jelas agar Polri tidak terjebak antara kepatuhan dan kesalahan tafsir kebijakan.

Batasan Hukum dan Etika Operasional

Ada tiga batas utama yang harus dijaga:

Pertama; Batas Legalitas (Rule of Law). Semua tindakan penegakan hukum harus berdasar norma hukum tertulis, bukan kehendak politik. Empati sosial boleh mempengaruhi cara menegakkan hukum, bukan isi hukum itu sendiri.

Kedua; Batas Keadilan Prosedural. Dalam kasus pelanggaran kecil, gunakan restorative justice — mediasi, peringatan, edukasi, dan penyelesaian komunitas. Tetapi dalam tindak pidana serius atau terorganisir, hukum harus tetap ditegakkan untuk menjaga wibawa negara.

Ketiga; Batas Integritas Institusional. Polri tidak boleh dijadikan alat politik, baik untuk pencitraan maupun pembenaran kebijakan populis. Prinsipnya: “Polri berdiri di atas semua golongan, di bawah hukum, dan untuk rakyat.”

Konsekuensi Jika Tafsir Keliru

Jika pesan “jangan kriminalisasi rakyat kecil” diterjemahkan secara salah di lapangan, konsekuensinya bisa sistemik:

Langkah Strategis Polri: Menjaga Marwah dan Nurani

Pertama, Formalisasi Interpretasi; Mabes Polri perlu menerbitkan Surat Telegram Kapolri atau SE Kapolri yang menjelaskan makna operasional dari himbauan Presiden dalam koridor hukum positif. Dengan begitu, seluruh anggota memiliki pegangan yang sama.

Kedua, Pendekatan Humanis Terukur; Terapkan Policing by Heart — penegakan hukum yang berakar pada empati dan edukasi, bukan rasa takut atau tekanan politik.

Ketiga, Transparansi dan Komunikasi Publik; Bangun kanal komunikasi terbuka, jelaskan alasan hukum di balik setiap tindakan penegakan. Rakyat akan memahami bila hukum dijelaskan dengan jujur dan terbuka.

Keempat, Pengawasan Internal yang Tegas; Perlindungan terhadap rakyat lemah tidak boleh menjadi alasan pembiaran terhadap aparat yang menyalahgunakan kewenangan. Pengawasan internal (Propam, Itwasum, Irwasda) harus tetap kuat dan adil.

Keadilan Berhati Nurani

Pernyataan Presiden harus dibaca bukan sebagai pelonggaran hukum, melainkan penegasan moral bahwa hukum harus dijalankan dengan hati nurani. Keadilan sejati tidak memihak pada kuat atau lemah, tapi pada kebenaran.

“Polisi yang bijak bukan yang paling ditakuti, tapi yang paling dipercaya karena menegakkan hukum dengan akal sehat dan hati yang hidup”

 

**Penulis Adalah Mantan Kadiv Telematika Polri– Intelijen Strategis dan Founder DW-GPT Institute


banner
NASIONAL
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI mulai mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD)
img
Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya resmi sebelum mengurus berbagai layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan pelayanan
img
Senin, 06 Juli 2026
Timika - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik
img
Senin, 06 Juli 2026
Jakarta - Bertempat di Honbu Dojo INKAI Jatinegara, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026), dilaksanakan acara pelepasan Tim Karate INKAI Indonesia yang akan berlaga pada Kejuaraan SEAKF (South East Asian Karate Federation)
img
Minggu, 05 Juli 2026
Demak, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
img
Minggu, 05 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program

MEDIA INDONESIA NEWS