Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Taput-Mediaindonesianews.com: Polres Tapanuli Utara (Taput) mengamankan SM (47) di rumahnya atas dugaan percabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu (17/4).
Kasi humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan SM beraawal dari laporan pengaduan Ibu korban JMS (37) yang di dampingi korban FN (14) ke Polres Taput pada 15 April 2024.
“Dalam laporan tersebut, korban menceritakan bahwa, pada hari Minggu, 14 April 2024 sekira pukul 18.00 Wib, korban pulang ke rumahnya sendirian dengan jalan kaki. Di tengah jalan pelaku datang mengendarai sepeda motor, lalu berhenti dekat korban dan menawarkan jasa untuk membonceng dan mengantar pulang. Tawaran tersebut pun di maui korban karena merasa percaya bahwa pelaku sudah agak tua.” katanya
Lebih lanjut Baringbing menjelaskan bahwa, tepat di dekat rumahnya, korban pun minta turun, namun pelaku meminta supaya lanjut dulu ke rumahnya dan nanti akan diantar kembali ke rumahnya. Dengan keadaan terpaksa korban pun menurut karena takut melompat dari sepeda motor tersebut. Setelah tiba di rumah pelaku yang berjarak 10 KM dari rumah korban, pelaku pun turun dari motornya serta mengajak korban masuk ke rumah.
“Saat itu korban sudah curiga karena rumah pelaku berada di tempat sepi dan hanya ada 3 rumah tetangga sementara hari sudah mulai gelap, korban pun berpura-pura ke kamar mandi untuk mencoba melarikan diri. Namun terlihat oleh pelaku dan mengejarnya sejauh 300 meter dari rumah pelaku. Korban pun tertangkap pelaku lalu di tendang dengan kakinya sehingga terjatuh. Setelah terjatuh di situlah kesempatan pelaku memeluk korban sambil menciuminya pipi dan buah dada nya serta memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban.” paparnya
Karena korban menjerit, pelaku coba membujuknya dan mengurungkan niat untuk menyetubuhi. Lalu korban di antar kembali kerumahnya, setibanya di rumah korban pun menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya dan akhirnya melaporkan ke polres Taput.
“Pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah resmi di tahan dengan tuduhan melanggar pasal Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang Undang no 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengannti Undang Undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman minimal tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 Milyar” pungkasnya. (LS)