Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Taput-Mediaindonesianews.com: Satuan narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) meringkus RSRM (20) wanita warga Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborong-borong, atas penyalagunaan narkotika jenis extacy, Jumat, (26/4).
Kasi humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan Wanita tersebut saat menuju salah satu cafe di Silangit Siborongborong.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat sekitar bahwa pelaku yang saat itu berjalan hendak menuju salah satu cafe. Lalu petugas bergerak cepat dan mengamankan pelaku serta mekakukan penggeledahan.” katanya
Lebih lanjut Aiptu W. Baringbing menjelaskan bahwa, saat dilakukan penggeledahan di temukan narkotika jenis extacy sebanyak 5 butir yang di simpan dalam kotak sisir electrik dalam tasnya.
“selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Taput untuk di mintai keterangan dan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya di beli dari seseorang dari Kecamatan Balige, Kabuoaten Toba.” Jelasnya.
Pelaku juga mengakui bahwa dirinya mau ke cafe untuk happy sekaligus menikmati pil extacy tersebut.
“Atas perbuatannya pelaku di tahan dan dikenakan melanggar pasal Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.” Pungkasnya (LS)