bendera

Selasa, 19 Mei 2026    00:07 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Ingin Sertipikatkan Tanah Secara Mandiri, Ini Syarat dan Prosedurnya


Tim Red,    07 April 2026,    23:47 WIB

Ingin Sertipikatkan Tanah Secara Mandiri, Ini Syarat dan Prosedurnya
Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Masyarakat kini dapat mengurus sertipikat tanah untuk pertama kali secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah) tanpa harus menggunakan jasa perantara. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.


Ingin Sertipikatkan Tanah Secara Mandiri, Ini Syarat dan Prosedurnya

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon wajib menyiapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek hukum dalam proses pendaftaran tanah.

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan dokumen riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai bagian dari data yuridis. Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, maupun Surat Keterangan Riwayat Tanah dari desa atau kelurahan. Dokumen ini tidak lagi menjadi bukti kepemilikan, melainkan dasar penelitian dalam penetapan hak atas tanah.

Dalam hal tertentu, terutama jika tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon diwajibkan melengkapi dokumen perpajakan seperti SPPT PBB tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan.


Apabila bukti tertulis tidak lengkap, pembuktian hak dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus selama 20 tahun atau lebih dengan itikad baik. Proses ini harus diperkuat dengan kesaksian pihak yang dapat dipercaya sebagai bagian dari penelitian data yuridis.

Selain aspek yuridis, proses pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik melalui pengukuran bidang tanah. Pemohon wajib memasang tanda batas dan memastikan batas tanah telah disepakati dengan pemilik lahan yang berbatasan. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 guna menjamin kepastian letak dan luas tanah.

Setelah seluruh tahapan selesai, Kantah akan mencatat data dalam buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai alat bukti hak yang memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Adapun biaya yang timbul dalam proses pendaftaran tanah dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Untuk mempermudah perhitungan biaya, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku.

Informasi lebih lanjut juga dapat diakses melalui layanan resmi Kementerian ATR/BPN, termasuk hotline pengaduan dan kanal digital lainnya. Kantor Pertanahan pun telah menyediakan loket khusus bagi masyarakat yang mengurus sertipikat secara mandiri guna mempercepat proses layanan.***


banner
NASIONAL
img
Senin, 18 Mei 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk meningkatkan status hak menjadi Sertipikat
img
Minggu, 17 Mei 2026
Nganjuk - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan Museum Ibu Marsinah dan Rumah Singgah di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu
img
Minggu, 17 Mei 2026
Jatim - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan dimulainya operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
img
Jumat, 15 Mei 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengingatkan masyarakat agar memahami perbedaan antara layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) guna menghindari kekeliruan dalam proses
img
Jumat, 15 Mei 2026
Semarang-Mediaindonesianews.com: Nusron Wahid menegaskan pentingnya disiplin, pembagian tugas yang jelas, serta tata kelola organisasi yang baik sebagai fondasi utama mewujudkan good governance. Hal itu disampaikan saat menjadi pembicara
img
Jumat, 15 Mei 2026
Nganjuk - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman dan Ketua Komisi IV DPR RI Ibu Siti Hediati Soeharto didampingi Kepala Staf Angkatan Darat

MEDIA INDONESIA NEWS