bendera

Selasa, 19 Mei 2026    00:04 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


ATR/BPN Dorong Pemilik Rumah Tinggal Ubah Sertipikat HGB Menjadi SHM


Tim Red,    18 Mei 2026,    22:10 WIB

ATR/BPN Dorong Pemilik Rumah Tinggal Ubah Sertipikat HGB Menjadi SHM
istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk meningkatkan status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) guna memperkuat kepastian hukum atas aset properti mereka.


ATR/BPN Dorong Pemilik Rumah Tinggal Ubah Sertipikat HGB Menjadi SHM

Kementerian menilai perubahan status hak tersebut penting untuk memberikan perlindungan hukum jangka panjang bagi pemilik rumah tinggal, sekaligus menghindari kewajiban perpanjangan hak yang berlaku pada sertipikat HGB.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN Shamy Ardian mengatakan masyarakat kini dapat mengajukan perubahan hak dengan proses yang relatif mudah dan biaya terjangkau.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek atau perumahan, bisa mencoba mendaftarkan perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya.


Menurutnya, perubahan status tersebut bertujuan memberikan rasa aman bagi pemilik rumah karena SHM merupakan hak atas tanah dengan status paling kuat dalam sistem pertanahan di Indonesia.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi masyarakat untuk mengajukan perubahan hak tersebut. Di antaranya melampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) yang menunjukkan adanya bangunan di atas tanah, serta formulir permohonan perubahan hak dari kantor pertanahan.

Selain itu, biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk proses perubahan hak disebut hanya sebesar Rp50 ribu dengan estimasi waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja.

“Biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya sekitar lima hari kerja,” kata Shamy Ardian.

ATR/BPN menilai peningkatan status HGB menjadi SHM menjadi langkah strategis di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas dan perlindungan aset keluarga.

Dengan status SHM, pemilik rumah tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak sebagaimana pada HGB, sehingga kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah menjadi lebih kuat.

“Banyak manfaat yang bisa dirasakan dari perubahan hak ini, di antaranya tidak perlu lagi memikirkan perpanjangan hak karena sudah menjadi SHM,” ujarnya.

Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk memastikan aset tempat tinggal mereka memiliki perlindungan hukum yang lebih optimal di masa mendatang.


banner
NASIONAL
img
Senin, 18 Mei 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk meningkatkan status hak menjadi Sertipikat
img
Minggu, 17 Mei 2026
Nganjuk - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan Museum Ibu Marsinah dan Rumah Singgah di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu
img
Minggu, 17 Mei 2026
Jatim - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan dimulainya operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
img
Jumat, 15 Mei 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengingatkan masyarakat agar memahami perbedaan antara layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) guna menghindari kekeliruan dalam proses
img
Jumat, 15 Mei 2026
Semarang-Mediaindonesianews.com: Nusron Wahid menegaskan pentingnya disiplin, pembagian tugas yang jelas, serta tata kelola organisasi yang baik sebagai fondasi utama mewujudkan good governance. Hal itu disampaikan saat menjadi pembicara
img
Jumat, 15 Mei 2026
Nganjuk - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman dan Ketua Komisi IV DPR RI Ibu Siti Hediati Soeharto didampingi Kepala Staf Angkatan Darat

MEDIA INDONESIA NEWS