Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk meningkatkan status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) guna memperkuat kepastian hukum atas aset properti mereka.
Kementerian menilai perubahan status hak tersebut penting untuk memberikan perlindungan hukum jangka panjang bagi pemilik rumah tinggal, sekaligus menghindari kewajiban perpanjangan hak yang berlaku pada sertipikat HGB.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN Shamy Ardian mengatakan masyarakat kini dapat mengajukan perubahan hak dengan proses yang relatif mudah dan biaya terjangkau.
“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek atau perumahan, bisa mencoba mendaftarkan perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya.
Menurutnya, perubahan status tersebut bertujuan memberikan rasa aman bagi pemilik rumah karena SHM merupakan hak atas tanah dengan status paling kuat dalam sistem pertanahan di Indonesia.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi masyarakat untuk mengajukan perubahan hak tersebut. Di antaranya melampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) yang menunjukkan adanya bangunan di atas tanah, serta formulir permohonan perubahan hak dari kantor pertanahan.
Selain itu, biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk proses perubahan hak disebut hanya sebesar Rp50 ribu dengan estimasi waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja.
“Biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya sekitar lima hari kerja,” kata Shamy Ardian.
ATR/BPN menilai peningkatan status HGB menjadi SHM menjadi langkah strategis di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas dan perlindungan aset keluarga.
Dengan status SHM, pemilik rumah tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak sebagaimana pada HGB, sehingga kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah menjadi lebih kuat.
“Banyak manfaat yang bisa dirasakan dari perubahan hak ini, di antaranya tidak perlu lagi memikirkan perpanjangan hak karena sudah menjadi SHM,” ujarnya.
Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk memastikan aset tempat tinggal mereka memiliki perlindungan hukum yang lebih optimal di masa mendatang.