bendera

Selasa, 19 Mei 2026    00:07 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Ini Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat dari Orang Tua ke Anak


Tim Red,    22 April 2026,    21:40 WIB

Ini Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat dari Orang Tua ke Anak
istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memberikan penjelasan terkait proses dan biaya balik nama sertipikat tanah dari orang tua kepada anak guna menghindari kesalahan administrasi dan pembengkakan biaya.


Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan balik nama merupakan proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru yang sah secara hukum dan tidak terjadi otomatis meskipun dalam hubungan keluarga.

“Dalam konteks orang tua ke anak, tetap harus melalui proses hukum dan administrasi yang berlaku,” ujarnya di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang baru mengurus balik nama saat tanah akan dijual atau dijaminkan, sehingga proses menjadi lebih kompleks dan biaya yang timbul terasa lebih besar.


Shamy menekankan pentingnya memahami perbedaan mekanisme hibah dan waris. Hibah dilakukan saat orang tua masih hidup, sedangkan waris berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Perbedaan tersebut menentukan jenis akta, dokumen, hingga skema pajak yang dikenakan.

Dalam praktiknya, proses balik nama meliputi empat tahapan utama, yakni dasar hukum peralihan hak, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pembayaran pajak dan bea, serta pencatatan di Kantor Pertanahan.

Adapun komponen biaya yang harus dipenuhi antara lain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pembuatan akta, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta pajak lain sesuai ketentuan. Besaran biaya berbeda di tiap daerah dan dipengaruhi nilai tanah.

Untuk mempermudah estimasi biaya, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku yang menyediakan fitur perhitungan berdasarkan nilai tanah dan luas bidang.

ATR/BPN juga merinci persyaratan dokumen yang harus dipenuhi. Untuk peralihan melalui waris, pemohon wajib melampirkan identitas ahli waris, sertifikat asli, akta kematian, surat keterangan waris, hingga bukti pembayaran pajak. Sementara untuk hibah, diperlukan akta hibah dari PPAT, identitas pemberi dan penerima, serta dokumen pajak terkait.

Shamy mengingatkan masyarakat agar tidak menunda proses balik nama karena berpotensi meningkatkan biaya akibat kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), denda, maupun pembaruan dokumen.

“Semakin ditunda, biaya biasanya akan semakin besar,” katanya.***


banner
NASIONAL
img
Senin, 18 Mei 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk meningkatkan status hak menjadi Sertipikat
img
Minggu, 17 Mei 2026
Nganjuk - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan Museum Ibu Marsinah dan Rumah Singgah di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu
img
Minggu, 17 Mei 2026
Jatim - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan dimulainya operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
img
Jumat, 15 Mei 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengingatkan masyarakat agar memahami perbedaan antara layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) guna menghindari kekeliruan dalam proses
img
Jumat, 15 Mei 2026
Semarang-Mediaindonesianews.com: Nusron Wahid menegaskan pentingnya disiplin, pembagian tugas yang jelas, serta tata kelola organisasi yang baik sebagai fondasi utama mewujudkan good governance. Hal itu disampaikan saat menjadi pembicara
img
Jumat, 15 Mei 2026
Nganjuk - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman dan Ketua Komisi IV DPR RI Ibu Siti Hediati Soeharto didampingi Kepala Staf Angkatan Darat

MEDIA INDONESIA NEWS