Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Oleh Komjen Pol (Purn.) Drs. Didi Widayadi, MBA***
Mediaindonesianews.com: Ketika rakyat menjerit oleh krisis fiskal dan kemiskinan struktural, parlemen justru sibuk memperdebatkan kepentingan politik dan mempertahankan kenyamanan diri. Fenomena penundaan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi cermin paling jernih tentang krisis kenegarawanan dan degradasi etika publik di tubuh DPR.
Alih-alih menjadi pengawal moral bangsa, sebagian anggota DPR justru tampil sebagai “benteng pertahanan” bagi mereka yang takut kehilangan hasil korupsi. Padahal UU ini adalah instrumen fundamental untuk mengembalikan harta negara yang dirampas — bukan sekadar perangkat hukum, tetapi manifestasi keadilan sosial yang dijanjikan konstitusi.
DPR dan Hilangnya Moralitas Kekuasaan
Kredibilitas kenegarawanan tidak diukur dari jabatan atau pangkat, tetapi dari keberanian moral menegakkan kebenaran walau melawan arus. Sayangnya, perilaku politik kini lebih menggambarkan arogansi kekuasaan ketimbang amanah rakyat. Banyak anggota DPR tampil layaknya “kelas penguasa baru” bukan wakil rakyat, melainkan wakil kepentingan diri dan kelompok.
Ungkapan klasik menyebut, “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.” Dalam konteks DPR, kekuasaan legislasi sering digunakan sebagai alat negosiasi politik, bukan alat koreksi moral. Itulah sebabnya, banyak kebijakan strategis yang tersandera di parlemen karena menyinggung kepentingan elite.
Rekrutmen Politik yang Salah Arah
Akar dari krisis moral DPR terletak pada sistem rekrutmen politik yang rusak. Menjadi caleg kini bukan soal idealisme, tetapi modal finansial dan koneksi patronase. Partai politik berlomba menjual “nomor jadi”, sementara nilai-nilai kenegarawanan terkubur di bawah tumpukan transaksi politik.
Maka tidak heran jika parlemen diisi oleh figur-figur kaya harta, miskin integritas. Mereka datang bukan untuk melayani, tetapi untuk “balik modal”. Pola seperti ini menciptakan parlemen yang rapuh secara moral dan mudah tergoda oleh skema oligarki ekonomi maupun politik.
Budaya Hedonis dan Alienasi dari Rakyat
Gaya hidup anggota DPR hari ini mencerminkan euforia kekuasaan yang berlebihan. Mobil mewah, perjalanan luar negeri, pesta, dan fasilitas istimewa menjadi simbol status. Mereka seakan hidup di “menara gading” — terpisah dari realitas rakyat yang mereka wakili.
Akibatnya, hubungan emosional antara rakyat dan wakilnya terputus. Rakyat tidak lagi percaya pada parlemen sebagai lembaga moral bangsa. DPR kehilangan wibawa moral, dan kepercayaan publik terus menurun — bukan karena kebijakan yang salah, tetapi karena attitude yang arogan dan tidak berempati.
Reformasi Etika dan Kenegarawanan
Sudah saatnya parlemen menjalani “revolusi moral internal.” Reformasi politik tidak cukup hanya dengan revisi undang-undang, melainkan harus dimulai dari pembersihan nurani dan akhlak kekuasaan.
Langkah konkret yang perlu diambil:
Rekrutmen berbasis moral dan kapasitas kenegarawanan.
Partai politik wajib menerapkan fit and proper test etika, bukan sekadar finansial.
UU Perampasan Aset: Ujian Integritas Bangsa
Penolakan atau penundaan UU Perampasan Aset tidak sekadar persoalan hukum, tetapi uji lakmus integritas bangsa. Apakah para wakil rakyat berpihak pada rakyat yang dirugikan, atau pada jaringan kepentingan yang memperkaya diri?
UU ini bukan ancaman bagi yang jujur, melainkan benteng keadilan bagi rakyat. Menolaknya berarti menolak prinsip Pancasila sila ke-5 — Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Kembali ke Jalan Kenegarawanan
Bangsa besar tidak hancur karena musuh dari luar, tetapi karena pengkhianatan moral dari dalam.
DPR seharusnya menjadi teladan kenegarawanan, bukan panggung keserakahan. Sudah saatnya wakil rakyat kembali menyadari makna dasar tugasnya: mengabdi, bukan menguasai; melayani, bukan memanfaatkan.
“Bangsa ini tidak kekurangan orang pandai, tetapi kekurangan orang jujur di tempat berkuasa.”
**Penulis Adalah Mantan KA BPKP, Lemhanas Kra 29, Kadiv Telematika Polri– Intelijen Strategis dan Founder DW-GPT Institute