Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Oleh Komjen Pol (Purn.) Drs. Didi Widayadi, MBA
Antara Amarah Publik dan Kebijakan Negara
Setiap kali isu korupsi mencuat, suara rakyat biasanya satu: “Hukum mati koruptor!” sebuah seruan moral yang lahir dari rasa keadilan yang terluka. Namun dalam politik hukum, pidana mati bukan sekadar pembalasan; ia harus tunduk pada asas proporsionalitas, kepastian hukum, dan kemanusiaan. Di sisi lain, Presiden Prabowo menyuarakan gagasan berbeda: bukan kematian pelaku, melainkan pengembalian uang negara agar tidak menzalimi keluarganya.
Di sinilah paradoks moral dan kebijakan hukum muncul — antara retribution (pembalasan) dan restoration (pemulihan). Dua kutub yang tampak bertentangan, tapi bisa disintesiskan bila diletakkan dalam bingkai hukum yang utuh.
Logika Restoratif: Pulihkan, tapi Jangan Hapus Dosa
UU Tipikor Pasal 4 tegas menyebut:
“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku.” Artinya, pengembalian aset bisa menjadi faktor peringanan, tetapi bukan pembebasan. Paradigma ini selaras dengan prinsip hukum modern di banyak negara: “Recover and punish” pulihkan uang negara dan tetap hukum pelakunya.
Negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris mengenal mekanisme deferred prosecution — kesepakatan antara jaksa dan terdakwa untuk mengembalikan kerugian, membayar denda besar, dan menjalani pengawasan kepatuhan, tanpa menghapus pidana.
Brasil melalui kasus “Lava Jato” juga berhasil memulihkan miliaran dolar dengan kombinasi leniency agreement dan hukuman yang tetap ditegakkan.
Batas Diskresi Presiden dan Bahaya Lintas Kewenangan
Presiden memiliki kewenangan diskresi dalam arah kebijakan nasional, tetapi bukan dalam proses pro-justitia (penyidikan, penuntutan, eksekusi). Kewenangan hukum pidana berada pada KPK, Kejaksaan, dan Polri. Bila pembentukan satgas lintas lembaga — apalagi melibatkan unsur non-yudisial seperti Kementerian Pertahanan atau TNI — digunakan untuk menindak warga sipil, maka berpotensi melanggar konstitusi dan asas due process of law.
Korupsi adalah kejahatan sipil, bukan militer. Karenanya, penanganannya harus tunduk pada prosedur hukum yang sah dan dapat diuji di pengadilan, bukan berdasarkan perintah politik atau keinginan institusi tertentu.
Status Aset yang Dikembalikan
Aset hasil korupsi yang “dikembalikan” sebelum putusan pengadilan hanyalah barang bukti titipan. Ia belum sah menjadi milik negara sampai ada putusan pengadilan atau penetapan hakim.
Jika pengembalian dilakukan di luar jalur hukum, maka akan menimbulkan masalah baru — potensi sengketa hukum, gugatan balik, atau bahkan kriminalisasi terhadap petugas yang menerimanya tanpa dasar sah.
Negara boleh menerima aset, tetapi harus melalui prosedur hukum. Hanya dengan cara itu, legitimasi pemulihan dapat diakui di dalam negeri dan di mata dunia.
Bahaya Paradoks: “Bayar, lalu Bebas”
Jika logika “kembalikan uang, selesai” diterapkan tanpa mekanisme hukum yang jelas, akibatnya fatal:
Solusi Sintesis: Restorative-Plus
Untuk keluar dari paradoks ini, diperlukan formula Restorative-Plus:
Model ini bisa dituangkan dalam Peraturan Presiden tentang National Asset Recovery Framework, yang menegaskan kerja sama Polri–Kejaksaan–KPK–PPATK–DJKN, tanpa melibatkan institusi yang tidak memiliki kewenangan pro-justitia. Pengembalian aset bisa menjadi dasar pengurangan hukuman hanya bila disertai pengakuan, kerja sama, dan pemulihan total.
Keadilan yang Memulihkan, Bukan Membeli
Paradoks ini mengajarkan satu hal: keadilan tidak boleh dibeli dengan uang negara yang dikembalikan, tapi harus ditegakkan agar publik percaya.
Negara berhak memulihkan kerugian, tetapi rakyat berhak atas kebenaran dan efek jera.
Hukum yang ideal bukan yang menakutkan, melainkan yang menegakkan keseimbangan antara akal sehat dan nurani bangsa.
“Keadilan yang memulihkan tidak boleh menjadi pembenaran bagi impunitas.
*Uang bisa kembali, tapi nilai kejujuran harus tetap hidup.”*
**Penulis Adalah Mantan Kadiv Telematika Polri– Intelijen Strategis dan Founder DW-GPT Institute