bendera

Jumat, 03 April 2026    01:24 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


Geopolitik Global Memanas, Menteri ATR/BPN Batasi Alih Fungsi Sawah Demi Ketahanan Pangan


Tim Red,    02 April 2026,    09:31 WIB

Geopolitik Global Memanas, Menteri ATR/BPN Batasi Alih Fungsi Sawah Demi Ketahanan Pangan
Istimewa

Palu-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pembatasan alih fungsi lahan sawah sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan nasional di tengah ketidakpastian geopolitik global.


Geopolitik Global Memanas, Menteri ATR/BPN Batasi Alih Fungsi Sawah Demi Ketahanan Pangan

Dalam Rapat Koordinasi bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah di Kota Palu, Rabu (1/4), Nusron menyatakan bahwa pemerintah hanya memperbolehkan maksimal 11 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) dialihfungsikan, sementara sekitar 89 persen lainnya wajib dilindungi.

“Dalam situasi global seperti ini, yang paling krusial adalah pangan dan energi. Jangan sampai kita punya uang, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur bahwa minimal 87 persen lahan sawah harus ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).


Ia menjelaskan, dari total tersebut, ditambah kebutuhan infrastruktur dan cadangan, maka sekitar 89 persen lahan sawah harus dikunci untuk menjamin ketersediaan pangan jangka panjang.

Di tingkat daerah, capaian perlindungan lahan pertanian dinilai masih belum optimal. Di Sulawesi Tengah, realisasi LP2B baru mencapai sekitar 68 persen di tingkat provinsi, sementara di tingkat kabupaten/kota masih berkisar 41 persen.

Pemerintah, lanjut Nusron, tetap membuka peluang alih fungsi lahan dalam kondisi tertentu, namun dengan persyaratan ketat, termasuk kewajiban penggantian lahan hingga tiga kali lipat untuk sawah beririgasi teknis.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid bersama para kepala daerah se-provinsi.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN juga menyerahkan 103 sertipikat hak pakai aset milik pemerintah daerah kepada delapan kabupaten/kota di Sulawesi Tengah sebagai bagian dari upaya penertiban dan penguatan legalitas aset daerah.

Kebijakan pembatasan alih fungsi lahan ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus menjaga keberlanjutan sektor pertanian di tengah tekanan global yang semakin dinamis.***


banner
NASIONAL
img
Kamis, 02 April 2026
Sulut - Reaksi cepat TNI ditunjukkan dengan segera mengerahkan prajurit pasca gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang mengguncang wilayah Provinsi Sulawesi Utara pada Kamis (2/4/2026). Melalui prajurit Kodam XIII/Merdeka, TNI
img
Kamis, 02 April 2026
Sumut-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyatakan dukungan penuh terhadap pengembangan kawasan Taman Sains Teknologi Herbal dan Hortikultura (TSTH2) di
img
Kamis, 02 April 2026
Palu-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pembatasan alih fungsi lahan sawah sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan nasional di tengah ketidakpastian
img
Rabu, 01 April 2026
Palu-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng kalangan akademisi untuk mempercepat legalisasi tanah wakaf di Indonesia. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara
img
Rabu, 01 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Transformasi digital layanan pertanahan yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus diperkuat dengan menyeimbangkan kemudahan layanan, keamanan data, dan kepastian hukum. Menteri
img
Rabu, 01 April 2026
Jakarta - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit Navayo periode 2012–2021 pada hari Selasa (31/3/2026), di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi

MEDIA INDONESIA NEWS